Yogyakarta Bentuk Lembaga Baru Pengelola Kawasan Cagar Budaya

Tugu Yogyakarta -Dok: CDN

YOGYAKARTA – Pengelolaan kawasan cagar budaya di Kota Yogyakarta diharapkan dapat dilakukan dengan lebih optimal, setelah Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk lembaga baru untuk pengelolaanya, yaitu Unit Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya yang berada di bawah Dinas Kebudayaan.

“Karena masih dalam masa transisi, maka pada tahun ini pengelolaannya masih terbatas, yaitu dari Tugu hingga Alun-Alun di kawasan Keraton Yogyakarta,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Cagar Budaya Yogyakarta, Ekwanto, di Yogyakarta, Sabtu (9/1/2021).

Namun demikian, lanjut Ekwanto, penugasan UPT Cagar Budaya nantinya akan mengelola seluruh kawasan cagar budaya di Kota Yogyakarta, yang diharapkan dapat dilakukan mulai tahun depan.

Di Kota Yogyakarta terdapat lima kawasan cagar budaya, yaitu Malioboro, Keraton Yogyakarta, Pakualaman, Kotagede, dan Kotabaru.

“Ke depan, akan mengelola seluruh kawasan cagar budaya. Tetapi untuk tahun ini baru terbatas dulu, baru kemudian bertahap ke seluruh kawasan,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki UPT Malioboro untuk pengelolaan kawasan Malioboro di bawah Dinas Pariwisata. Namun, lembaga tersebut dihapus dan kemudian dibentuk lembaga baru untuk pengelolaan kawasan cagar budaya lebih luas.

“Ada tambahan beberapa tugas, sehingga saat ini ada dua seksi di UPT Cagar Budaya, yaitu pemeliharaan dan pemanfaatan kawasan cagar budaya,” katanya, yang menyatakan mendapat tambahan personel untuk mendukung berbagai tugas yang menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.

Ekwanto menegaskan, prioritas utamanya adalah memastikan kawasan Tugu hingga Keraton selalu berada dalam kondisi bersih. “Kawasan ini harus selalu bersih, tidak boleh ada sampah yang menumpuk. Ini menjadi target utama kami,” katanya.

Lihat juga...