131 Sertifikat HGB Milik Benny Tjokro Disita Kejagung

Ilustrasi - Tindak pidana korupsi (ANTARA)

JAKARTA – Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyita 131 Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB) milik tersangka Benny Tjokrosaputro, sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Ratusan sertifikat (HGB) atas nama PT HT seluas 183 hektare ini, terletak di Kecamatan Curugbitung (pemekaran Kecamatan Maja), Kabupaten Lebak, Banten.

“Barang bukti yang disita pada hari ini adalah lahan atau pekarangan atas nama tersangka BTS, yaitu 131 eksemplar sertifikat HGB atas nama PT HT seluas 183 hektare, terletak di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/2) malam.

Sebelumnya, jaksa penyidik juga telah menyita aset milik Benny Tjokrosaputro berupa tanah seluas 194 hektare, terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kemudian tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Selain itu juga disita aset milik tersangka Heru Hidayat, yakni satu mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta nopol B 15 TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan, sebuah kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal barge/ tongkang dan 10 kapal tug boat.

Sejauh ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Lihat juga...