ASN Pekanbaru Dilarang Bepergian Luar Kota Saat Libur Imlek 2021

Ilustrasi ASN – Foto Ant

PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur panjang Imlek 2021, yang dimulai Jumat (12/2/2021). Hal itu mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 yang masih rawan penularan.

“ASN, agar mengikuti surat edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tersebut, sebagai upaya menghindari penyebaran virus yang berbahaya bagi kesehatan,” kata Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Kamis (11/2/2021).

Ayat menegaskan, pemerintah resmi melarang ASN bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek mulai Jumat (12/2/2021) besok. “Ini adalah satu upaya menghindari penyebaran COVID-19,” paparnya.

Imbauan ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.04/2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Surat Edaran itu baru diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo, Selasa (9/2/2021). Sesuai surat edaran itu, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah terhitung Kamis (11/2/2021) hingga Minggu (14/2/2021).

Gigihnya pemerintah melarang ASN bepergian keluar kota, saat libur karena penularan COVID-19 yang ditransmisikan melalui droplet (percikan air liur), masih cukup tinggi. “Siapa saja dapat tertular saat menghirup udara yang mengandung virus jika berada terlalu dekat dengan orang yang sudah terinfeksi COVID-19. Seseorang juga dapat tertular jika menyentuh permukaan benda yang terkontaminasi lalu menyentuh mata, hidung, atau mulut,” jelasnya. (Ant)

Lihat juga...