Bawa Sabu, Pegawai KIP Nagan Raya Aceh Diamankan Polisi
SUKA MAKMUE – Polisi, menangkap TS (34) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bekerja di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi juga menangkap seorang pria berinisial SA (34), warga Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya terkait kasus serupa. “Keduanya kita tangkap, setelah dilaporkan oleh masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK, diwakili Kasat Narkoba, AKP Zaflaini, di Banda Aceh, Rabu (10/2/2021) malam.
Zaflaini menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Senin (8/2/2021) lalu, sekira pukul 23.00 WIB, di kawasan Desa Cot Peuradi, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, dan dua paket kecil narkotika jenis sabu, yang juga dibungkus plastik bening.
Kemudian 26 lembar plastic klip kosong, dua buah kaca pirex, satu unit sepeda motor Vario nomor polisi BL 6497 EAK warna merah, satu buah kotak rokok, satu buah dompet kecil warna merah, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu unit ponsel pintar merek Vivo warna hijau, satu unit ponsel pintar merek Realme warna biru, serta satu unit merek Nokia warna hitam.
Zaflaini menyebut, semua barang bukti tersebut ditemukan dari kedua tersangka, saat dilakukan penangkapan oleh petugas. Keduanya juga mengakui kepemilikan sabu-sabu, yang disimpan tersangka di dalam bungkusan rokok. “Saat ini kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan, guna memudahkan proses penyidikan,” jelas AKP Zaflaini. (Ant)