Bawaslu Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Orient Sebelum Penetapan Paslon
JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengklarifikasi temuan dugaan pelanggaran bakal calon bupati Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah Pilkada Serentak 2020 pada 23 September.
Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah menyurati beberapa instansi terkait sebagai upaya klarifikasi atas temuan pelanggaran berupa status kewarganegaraan Orient yang saat itu diduga sebagai warga negara asing (WNA).
“Jauh hari sebelum penetapan paslon pada 23 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua telah melayangkan surat kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memastikan keabsahan dokumen syarat paslon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua,” kata Abhan dalam keterangan pers dari Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Abhan juga membantah peristiwa tersebut terjadi di luar pengawasan atau terlambat ditangani oleh Bawaslu.
“Jadi, sekali lagi, Bawaslu dalam konteks ini tidak kecolongan. Ini aktif dari jajaran kami, ketika ada aduan dugaan soal (pelanggaran) status kewarganegaraan itu, Bawaslu Sabu Raijua telah aktif melakukan beberapa tindakan,” tegasnya.
Abhan menjelaskan kronologi temuan dan tindak lanjut Bawaslu Sabu Raijua dimulai sejak 5 September 2020, dengan mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Sabu Raijua yang berisi peringatan agar KPU memastikan keabsahan dokumen syarat calon dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua di Pilkada 2020.
Di tanggal yang sama, Bawaslu Sabu Raijua juga mengirimkan surat ke Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) perihal permintaan data kewarganegaraan milik pasangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly.