BPK Minta Distan Mukomuko Kembalikan Uang Negara
MUKOMUKO — Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan pihaknya telah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar daerah ini segera mengembalikan uang negara untuk pembangunan sumur bor yang tidak jadi digunakan tahun 2020.
“Bukan jadi temuan, kami dikirim surat dari BPK agar uang negara yang tidak jadi digunakan tahun 2020 dikembalikan agar tidak jadi temuan,” kata Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Dodi Hardiansyah di Mukomuko, Jumat (19/2/2021).
Kabupaten Mukomuko tahun 2020 mendapatkan program optimasi lahan rawa di lahan persawahan tadah hujan seluas 200 hektare, namun program ini batal karena pembangunan sumur bor karena tidak adanya spesifikasi kegiatan ini dalam program optimasi lahan rawa.
Ia mengatakan sebanyak lima kelompok tani di wilayah Kecamatan Ipuh telah mengembalikan uang negara yang tidak jadi digunakan untuk pembangunan sumur bor kepada negara.
Ia menjelaskan BPK minta uang negara dikembalikan karena dianggap uang tersebut berbunga, jadi bunga dari uang negara yang telah masuk ke rekening kelompok tani harus dikembalikan.
“Kalau uang negara yang masuk ke rekening kelompok tani sudah dikembalikan, cuma dianggap barang ini bersumber dari uang negara maka uang tersebut termasuk bunganya wajib dikembalikan,” ujarnya pula.
Terkait dengan jumlah uang negara yang berbunga yang harus dikembalikan oleh daerah ini, ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih menunggu hitungan dari Bank Mandiri.
Pihaknya belum tahu pasti jumlahnya, kalau berdasarkan perhitungan sementara sekitar Rp3 juta berdasarkan perhitungan rata-rata bunga uang dalam setiap rekening kelompok tani tersebut Rp50 ribu per bulan.