Daop Madiun Beri Waktu 30 Hari Pembatalan Tiket karena Banjir
MADIUN — PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memberikan batas waktu hingga 30 hari untuk pembatalan tiket perjalanan karena banjir di Jakarta yang mengakibatkan KA jarak jauh tidak berangkat.
“Bagi calon penumpang yang ingin membatalkan tiket perjalanannya akibat tidak berangkatnya kereta karena banjir di Jakarta, Daop Madiun memberikan tenggat waktu sampai dengan 30 hari ke depan sejak pemberitahuan ini dibuat, Minggu (21/02/2021),” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Senin (22/2/2021).
Menurut dia, pemberian batas waktu pembatalan hingga 30 hari tersebut bertujuan untuk menghindari kerumunan dan menerapkan kondisi agar tetap menjaga jarak di masa pandemi COVID-19.
Nantinya untuk pembatalan tiket seluruh penumpang dikembalikan sepenuhnya tanpa ada potongan. Pihaknya juga memohon maaf atas gangguan banjir yang ada sehingga terjadi pembatalan perjalanan KA dari Jakarta
“Kami atas nama manajemen KAI mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan karena terganggunya perjalanan dan pelayanan kereta api akibat banjir yang menggenangi jalur kereta api lintas Kedunggedeh-Lemahabang di Kabupaten Bekasi,” kata Ixfan.
Pihak KAI telah menghubungi para pelanggan yang terdampak untuk menginformasikan perkembangan kondisi terbaru terkait perjalanan KA-nya. Adapun pembatalan tiket KA yang tidak beroperasi akibat banjir di Jakarta dapat dilakukan melalui loket pembatalan yang terdapat di stasiun.
“Pembatalan tiket juga dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access. Tiket KA batal akan dikembalikan 100 persen dengan tenggat waktu pembatalan sampai dengan 30 hari ke depan,” tambahnya.