Delapan Strategi Pengelolaan Tambang Minerba Kementerian ESDM

Ilustrasi - Kegiatan di lokasi pertambangan – foto Ant

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki delapan strategi kebijakan, dalam mengelola wilayah pertambangan di Indonesia.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengatakan, delapan strategi khusus tersebut diharapkan dapat menjadi jawaban dalam menjamin pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara adil, transparan, dan akuntabel serta berkelanjutan.

Selain itu, juga dapat menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan minerba, dan menjamin kepastian hukum dan berusaha. Strategi pertama adalah, iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karakteristik unik pertambangan demi menjaga keberlangsungan usaha. Strategi kedua, kaidah pertambangan yang baik. Ketiga, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lokal dan nasional. Keempat, penggunaan dan pengembangan tenaga kerja dan produk dalam negeri.

Strategi kelima, adanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang terdiri dari pemasaran dan atau penjualan serta pengendalian produksi. Kemudian eenam, peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri nasional yang terintegrasi dan berdaya saing tinggi. Ketujuh, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Strategi terakhir atau kedelapan adalah, dukungan terhadap pengembangan industri daur ulang.

Wafid menyebut, pentingnya peranan pertambangan dalam memberikan manfaat nyata terhadap perekonomian masyarakat dan pembangunan nasional secara berkelanjutan. Hal itu harus dibarengi dengan pengelolaan berasaskan kaidah-kaidah pertambangan yang baik. “Kebijakan minerba Indonesia kita gambarkan sebagai satu bentuk rumah dengan baseline dari kebijakan yang kita atur ini adalah neraca sumber daya dan cadangan minerba yang kita punya. Tentu saja, pondasi yang memperkuat rumah ini adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3,” jelasnya.

Lihat juga...