Dinas Diminta Cabut Izin Pasar Buah Koblen Surabaya
SURABAYA – Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta Dinas Perdagangan setempat mencabut Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R), yang diberikan oleh salah satu PT untuk mengelola pasar buah di area eks Penjara Koblen.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz, mengatakan Penjara Koblen merupakan cagar budaya yang seharusnya dijaga dan dilindungi kelestariannya, sebagai pelajaran sejarah bagi anak cucu nanti.
“Koblen merupakan penjara bagi para pejuang kemerdekaan RI,” ujarnya di Surabaya, Jumat (19/2/2021).
Karena itu, lanjut Mahfudz, sangat naif ketika Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengizinkan adanya aktivitas pasar buah di area eks Penjara Koblen.
Diketahui, Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021, kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026.
“Jadi kami minta cabut izinnya. Saya pikir pedagang juga tidak akan mau masuk ke area eks Penjara Koblen untuk melakukan aktivitas berjualan,” katanya.
Ia kembali mengingatkan, jika Dinas Perdagangan tetap ngotot memberikan izin berjualan di area Penjara Koblen, tentu akan berhadapan dengan masyarakat yang peduli dengan kelestarian cagar budaya.
“Penjara Koblen kan peruntukannya bukan untuk pasar, mengapa bisa Disperindag dan Dinas Pariwisata memberikan izin operasional kepada salah satu perusahan untuk membuka pasar buah. Jadi, dilihat dari peruntukkannya saja sudah salah,” ujar Mahfudz.
Saat ditanya apakah ada rencana Komisi B memanggil pihak-pihak terkait soal ini? Mahfudz mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Satpol PP dan pihak-pihak terkait pada Kamis (26/2).