Dinas Diminta Cabut Izin Pasar Buah Koblen Surabaya
“Kami akan mengklarifikasi soal izin membuka pasar buah di Penjara Koblen itu,” katanya.
Diketahui, bangunan cagar budaya tersebut sebelumnya sempat dijadikan pasar sayur-mayur oleh warga setempat. Namun, bangunan itu sempat disegel oleh Satpol PP Surabaya karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Bangunan tersebut terbagi menjadi empat bagian memanjang dan berisi ratusan lapak-lapak kecil. Sekitar 352 lapak berjajar rapi di kawasan bekas tahanan militer itu. Masing-masing berukuran sekitar 3 meter x 2 meter.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, belum bisa dikonfirmasi terkait hal itu. Saat dihubungi melalui ponselnya terdengar nada sibuk. (Ant)