Dua Mantan Pejabat Pemprov Kepri Dituntut Belasan Tahun Penjara

Mantan Kadis ESDM Kepri, Amjon, saat ditahan atas kasus korupsi izin pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019 – Foto Ant

TANJUNGPINANG – Dua orang mantan pejabat di Pemprov Kepri, dituntut hukuman penjara belasan tahun. Amjon, yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dituntut hukuman 14 tahun penjara.

Sementara Azman Taufik, mantan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dituntut penjara  13,6 tahun. Tuntutan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terlibat korupsi yang merugikan negara Rp32,5 miliar. Amjon, juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Azman Taufik, dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tuntuntan itu dibacakan oleh JPU, Dodi Gazali Emil, dalam sidang perkara tindak pidana kasus korupsi izin pertambangan bauksit Kabupaten Bintan tahun 2018-2019, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Kamis (18/2/2021).

Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah, tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Perbuatan keduanya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp32,5 miliar. “Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya,” kata JPU, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Kamis (18/2/2021).

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk membaca pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya.

Selain keduanya, kasus korupsi izin pertambangan bauksit ini turut menjerat sejumlah nama lain, seperti Junaidi, Arif Rate, Boby Satiya Kifani, Wahyu Budi Wiyono, Jalil, M Ahmad, M Adrian Alamin, Robiyanto, Eddy Rasmadi, Hari Malonda dan Sugeng. Para tersangka itu masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Ant)

Lihat juga...