Dua Pelaku Pengeboman Ikan di Biak Diamankan KKP
Sementara itu, Plt Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa tantangan pemberantasan kasus perikanan merusak ini biasanya sebagian besar merupakan nelayan kecil setempat, praktik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga aparat harus melakukan pengintaian dan penyamaran dalam waktu yang terkadang sangat lama.
Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa selain melakukan penegakan hukum, upaya preventif juga terus dilakukan oleh KKP dengan menggandeng berbagai pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah, Instansi Penegak Hukum terkait seperti Polri dan TNI AL serta Lembaga Swadaya Masyarakat.
Hal tersebut, lanjutnya, dimaksudkan agar pendekatan pemberantasan destructive fishing ini dapat dilakukan secara komprehensif.
“Tidak hanya penegakan hukum, Kami juga terus melakukan upaya pencegahan melalui program-program penyadartahuan di lokasi rawan destructive fishing,” ucap Eko. [Ant]