Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diringkus di Bekasi
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Dua pengedar narkoba dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Banceuy Bandung dan Garut, diringkus polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Setu, Polres Metro Bekasi.
Penangkapan tersebut berdasarkan Informasi masyarakat bahwa ada pengedar narkoba. Penangkapan langsung dipimpin oleh Kapolsek Setu AKP Dedi Hediana bersama anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna mendeteksi keberadaan pelaku.
Pada Rabu, 27 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Setu mencurigai rumah kontrakan di Perum Villa Gading Rivera Jalan Flamboyan IV, Blok B8 No.9, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara.
Selanjutnya, anggota Reskrim langsung menggeledah rumah dan di dapati 1 bungkus plastik warna hitam sebanyak 17 bungkus plastik dan barang bukti lainnya
Dari tangan kedua pengedar yang diketahui warga Tambun Utara dengan inisial Des Als D (24) dan MM Als Oker (26), Polisi mengamankan ganja seberat 1,2 Kilogram dan 10 paket Sabu ukuran berat 15 gram.
“Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 1,2 kg dan 10 paket sabu atau 15 gram,” ungkap Kapolsek Setu AKP Dedi Hediana, kepada awak media, Senin (1/2/2021).
Dikatakan, kedua pelaku yang diringkus merupakan jaringan Lapas Banceuy di Bandung dan Lapas Garut. Dia menyebutkan bahwa satu pelaku sudah beberapa kali mendapatkan kiriman (narkoba) dari LP. Namun siapa penyuplai masih dalam pengembangan.
“Dalam kasus ini, kami sedang mengembangkan untuk bisa menangkap penyuplai narkoba dari jaringan LP ini. Mudah-mudahan pelaku lainnya segera terungkap,” ujar Dedi, akan kembali memberi Keterangan hasil pengembangan tim di lapangan.