Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diringkus di Bekasi
Editor: Makmun Hidayat
Lebih lanjut dikatakan dari interogasi dilakukan diketahui bahwa kedua pelaku sudah tiga bulan melakukan peredaran narkoba. Mereka mengedarkan ganja dalam jumlah 5 kilo.
Adapun modusnya,, kedua pelaku mengedarkan narkoba bekerja sama dengan tahanan yang berada di LP tersebut. Pelaku mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi melalui jejaring medsos dan group WhastApp mereka.
Adapun barang barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 17 bungkus plastik narkoba jenis daun ganja kering, 1 bungkus plastik warna hitam daun ganja kering dengan berat 462 gram, 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih (diduga) jenis sabu,
Kedua pelaku dikenakan pasal 114, pasal 112 dan pasal 111 dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.