Dua Warga China di Deportasi dari Jambi
JAMBI – Imigrasi Kelas I TPI Jambi, mendeportasi dua warga Negara China ke negara asalnya, Rabu (3/2/2021). Hal itu dilakukan, setelah melakukan pemeriksaan atas dokumen kunjungan yang telah melanggar aturan milik kedua warga negara asing tersebut.
Kedua WNA tersebut adalah, yakni Hao Wu (36) dengan nomor paspor E36261218, dan Qiong Wu (32) EH5599281. “Hari ini, kami telah mendeportasi dua warga negara asing asal China kembali ke negara asalnya. Keduanya sudah masuk dalam daftar cekal masuk ke wilayah hukum Indonesia,” kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Bisri, Rabu (3/2/2021).
Mereka dideportasi dikarenakan sudah menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia, serta menyalahi izin tempat tinggal. Kedua WNA itu langsung diberangkatkan dari Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Jambi, untuk dipulangkan ke China, sekira pukul 17.00 WIB, oleh pihak imigrasi. “Iya kedua WNA itu langsung dipulangkan ke negara asal, karena mereka sudah meyalahgunakan paspor, yang mana paspor tersebut untuk kunjungan, namun mereka gunakan untuk rencananya usaha kayu, namun tidak ada bukti,” kata Bisri.
Dua WNA tersebut diamankan di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi pada beberapa waktu lalu. Mereka diamankan dari rumah kontrakan. Penangkapan dilakukan setelah ada informasi dari warga.
Kasi Tikkim Imigrasi Jambi, Harapan Nasution mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak imigrasi langsung menuju ke Singkut, untuk mengamankan kedua WNA. Dan keduanya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Jambi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tujuan WNA itu rencana usaha kayu, namun WNA ditemukan di Jambi, dari hasil pemeriksaan mereka berdua tinggal di Singkut sudah lebih tiga minggu, sejak Desember lalu,” pungkasnya. (Ant)