Guru Honorer di Palu Diupayakan Terlindungi BPJAMSOSTEK
Ia mengingatkan para pimpinan yayasan atau sekolah swasta agar tidak terlambat mendaftarkan para tenaga honorer agar jika terjadi risiko saat bekerja seperti kecelakaan maka mereka dan anggota keluarganya memperoleh santunan.
Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Amrullah, menerangkan ada beberapa program jaminan yang dapat diikuti oleh para guru honorer di sekolah swasta yang terlindungi dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK.
“Ada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). JKK memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan di tempat kerja,” ujarnya.
Jika mengalami kecelakaan saat bekerja, kata dia, peserta mendapat berhak mendapat perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selama tidak bekerja karena kecelakaan, peserta mendapat santunan upah.
Rinciannya diberikan 100 persen pada 12 bulan pertama dan 50 persen pada bulan seterusnya hingga sembuh.
“Jika peserta mengalami kematian akibat kecelakaan saat bekerja, ahli waris mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja yakni pihak sekolah,”jelasnya.
Tidak sampai di situ, bantuan beasiswa pendidikan diberikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta.
“Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja,” katanya. (Ant)