ICC Memutuskan Palestina Menjadi Bagian Yurisdiksinya

Konflik Palestina dan Israel – Foto Ant

YERUSALEM – Banyak warga Palestina menilai, keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang menempatkan wilayah Palestina menjadi bagian yurisdiksinya sebagai langkah hukum yang terlambat. Khususnya mereka para korban kekerasan Israel.

Namun, bagi sejumlah warga Israel, keputusan ICC itu dinilai mengkhawatirkan, karena mereka beranggapan kelompoknya adalah orang-orang baik, yang berusaha membela diri dari ancaman kekerasan bangsa Palestina. Putusan ICC, yang diumumkan oleh tiga hakim saat sidang pra peradilan, Jumat (5/2/2021), dapat jadi dasar hukum untuk penyelidikan kasus pidana yang dilakukan organisasi bersenjata di Israel dan Palestina, termasuk Hamas.

Namun, ICC belum memerintahkan penyelidikan apapun dalam waktu dekat. Jaksa ICC, Fatou Bensouda mengatakan, ia masih akan mempelajari putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu dapat menjadi dasar penyelidikan Perang Gaza, yang melibatkan Israel dan Hamas pada 2014.

Serta insiden bentrok massa dan aparat, saat terjadi unjuk rasa di perbatasan Gaza pada 2018. “Putusan hakim itu juga dapat menjadi dasar penyelidikan pembangunan pemukiman ilegal yang dilakukan Israel di beberapa daerah, seperti di Tepi Barat dan Yerusalem Timur,” kata Bensouda.

Seorang warga Palestina, Tawfiq Abu Jama, yang tinggal di Khan Younis, Gaza menyebut, 24 anggota keluarganya tewas akibat serangan udara Israel, selama perang tujuh hari di 2014. Konflik bersenjata itu menyebabkan tewasnya 2.100 orang warga Palestina, yang sebagian besar adalah warga sipil, dan 67 tentara Israel serta enam warga sipil Israel. Abu Jaman menilai, keputusan ICC itu sebagai upaya mendapatkan keadilan yang terlambat. “Tetapi lebih baik, daripada tidak ada sama sekali. Kami tidak percaya pengadilan Israel,” tandasnya

Lihat juga...