ICC Memutuskan Palestina Menjadi Bagian Yurisdiksinya

Konflik Palestina dan Israel – Foto Ant

Putusan ICC diumumkan tiga minggu setelah masa jabatan Donald Trump, sebagai presiden Amerika Serikat (AS) resmi berakhir. Trump, selama menjabat, menjatuhkan sanksi untuk dua pegawai ICC, termasuk di antaranya Bensouda. Setelah Joe Biden resmi menjabat sebagai presiden AS bulan lalu, Departemen Luar Negeri AS mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh sanksi-sanksi yang dijatuhkan pemerintahan Trump.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menyebut, putusan ICC sebagai aksi anti ajaran Semitik. Dan Israel akan melawan ketidakadilan itu sekuat mungkin. Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki mengatakan, putusan itu menjadi hari bersejarah, mengingat Israel kerap merasa pihaknya berada di atas hukum. Namun, warga Palestina juga berpeluang menjadi objek penyelidikan ICC.

Hamas, yang masuk dalam daftar teroris di Israel dan beberapa negara Barat, diduga bertanggung jawab atas beberapa serangan yang menargetkan warga sipil. Hamas juga diyakini menggunakan warga Palestina, sebagai tameng manusia saat perang. Namun, seorang petinggi Hamas di Gaza, menyambut putusan tersebut. Ia menyebut, Hamas tidak takut terhadap penyelidikan ICC. “Perjuangan Hamas dan perjuangan rakyat Palestina sah dan konsisten dengan Hukum Kemanusiaan Internasional,” kata Juru Bicara Hamas, Hazem Qassem.

Militer Israel (IDF), kecewa terhadap putusan ICC dan pihaknya akan terus menjaga keamanan Israel beserta warganya. “sebagaimana diatur dalam kode etik IDF, nilai-nilai IDF, hukum nasional dan internasional,” bunyi pernyataan IDF. (Ant)

Lihat juga...