Jabar Jaring Masukan Terkait Perda Pesantren
Editor: Koko Triarko
MAJALENGKA – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Rhushanul Ulum, terus menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren ke kabupaten/kota wilayah setempat dengan mengunjungi madrasah dan berbagai pondok, untuk melihat langsung kehidupan pesantren di tiap daerah dengan dinamika permasalahannya.
DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan Perda tentang Pondok Pesantren pada 1 Februari 2021. Saat ini, pemerintah terus mencari masukan untuk dijadikan landasan petunjuk pelaksanaan dan teknis perda, sekaligus penyusunan untuk peraturan gubernur sebagai turunan perda.
“Perda ini perlu juklak juknis berdasarkan masukan para kiai dan ulama (pesantren), agar sesuai harapan,” ujar Kang Uu, Kamis (18/2/2021).
Dikatakan, bahwa ada tiga hal menjadi fokus Perda Pesantren, meliputi penyuluhan, pembinaan dan pembiayaan. Pada aspek penyuluhan, perda mengamanatkan pemberdayaan pesantren di berbagai aspek kehidupan, seperti kesehatan, pertanian, dan lingkungan hidup. Perda ini menjadi tanggung jawab semua perangkat daerah, tidak hanya Biro Kesra.
Ada pun pembinaan yang dimaksud yakni penguatan SDM pesantren seperti santri, pengajar, serta kiai dan ulama. Termasuk di dalamnya ijazah atau syahadah yang akan dihargai dan disamakan sederajat.
Begitu pun untuk pembiayaan pesantren ke depan yang mencakup kesejahteraan pengajar pesantren, dana BOS santri, serta pembangunan fisik.
Ditegaskan, selama pesantren terdaftar secara legal, Pemdaprov Jabar berkomitmen memberikan bantuan, sepanjang itu sesuai kebutuhan.
Setelah perda terbit, bantuan ke pesantren bukan lagi dalam bentuk dana hibah, melainkan dana reguler. Sama seperti pembiayaan SMA/MA.