Jaksa Pinangki Dinyatakan Terbukti Lakukan Pemufakatan Jahat

JAKARTA — Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

“Terjadi kesepakatan antara terdakwa, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra telah cukup membuktikan niat yang sama atau meeting of mind, yakni dalam pertemuan pada tanggal 25 November 2019,” kata majelis hakim yang diketuai Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Hakim Eko menyampaikan hal tersebut dalam pembacaan vonis terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam perkara ini, jaksa Pinangki dijatuhi vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan.

Dalam pertemuan tersebut, Pinangki, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra membicarakan penyelesaian perkara hukum Djoko Tjandra agar bisa masuk ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukum pidana dengan menerbitkan fatwa MA dengan membuat action plan yang dapat dikategorikan permufakatan sesuatu.

Tujuan pemufakatan jahat itu agar Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia tanpa menjalani hukuman pidana dengan menerbitkan fatwa MA.

“Termasuk dengan meminta Anita Kolopaking yang punya teman di MA dan sering berdiskusi dengan hakim-hakim di MA, yang sering berdiskusi dengan teman Anita tetapi diperoleh jawaban eksekusi adalah kewenangan dari Kejaksaan Agung,” kata hakim.

Pinangki dalam perkara ini terbukti melakukan tiga dakwaan, yaitu pertama, Pinangki terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Lihat juga...