Jambi Jadi Percontohan Program Perhutanan Sosial
“Kami berikan rekomendasi terkait hal apa saja yang dapat dilakukan, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan yang dapat mendukung kegiatan perhutanan sosial, seperti masuk ke dalam RPJMD dan APBD Kabupaten, sesuai PP Nomor 23 tahun 2021, bahwa Pemda kabupaten dapat memfasilitasi usaha perhutanan sosialisasi, seperti yang sudah diinisiasi di Kabupaten Merangin dan Tebo,” kata Rudi.
Sedangkan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci, Buswara, mengatakan, instansinya termasuk salah satu pihak yang mendukung serta akan memprioritaskan kegiatan, serta program untuk masyarakat yang memiliki izin areal perhutanan sosial.
“Kami dari Dinas PMD siap untuk ikut mendukung masyarakat yang memiliki izin tersebut, dan mungkin ke depan kita bisa berkoordinasi mengenai data-data desa yang memiliki izin tersebut, sehingga bisa kita anggarkan ke depan,” kata Buswara.
OPD lain juga menyatakan kesiapannya mendukung program perhutanan sosial. Untuk mempertajam program masing-masing OPD, diperlukan diskusi dan rembuk bersama.
Utamanya membahas program serta kegiatan apa yang dapat didukung oleh OPD, untuk masyarakat yang memiliki izin perhutanan sosial.
Hingga akhirnya, semua pihak bersepakat untuk menindaklanjuti serta memprioritaskan pelaksanaan kegiatan serta program apa saja yang dapat didukung dari masing-masing OPD.
Diharapkan, ke depan dengan komitmen dan keseriusan dari semua pihak, kesejahteraan masyarakat pemiik izin yang merupakan tujuan utama dari perhutanan sosial ini dapat segera tercapai dan pengelolaan hutan yang lestari, namun tidak mengenyampingkan masyarakat yang berada disekitarnya dapat terwujud. (Ant)