KAI Tetap Berlakukan Tes Antigen dan GeNose Penumpang KA
MADIUN — PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap memberlakukan tes cepat antigen dan deteksi dini COVID-19 GeNose sebagai salah satu persyaratan bagi calon penumpang untuk naik kereta jarak jauh mulai 9 Februari 2021.
“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19,” ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengutip keterangan VP Public Relations PT KAI Joni Martinus, Selasa (9/2/2021).
Selain memakai rapid test antigen ataupun GeNose, pengguna KA saat ini juga bisa menggunakan tes PCR atau tes usap.
Adapun surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari pemeriksaan tes GeNose atau tes cepat antigen maupun PCR tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
“Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jam keberangkatan,” kata dia.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau rapid test antigen atau tes PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.
Saat ini, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp20.000 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta. Sampai dengan 8 Februari 2021, jumlah pelanggan yang telah menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun adalah 8.990 peserta.