Kasus Korupsi Pengadaan Sertifikat Aset PT KAI Aceh Segera Disidangkan
BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, telah melimpahkan perkara beserta sejumlah calon terdakwa korupsi pengadaan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Dan saat ini sidang sudah dijadwalkan.
Kepala Kejari Aceh Timur, Abun Hasbulloh, diwakili Kepala Seksi Intelijen, Andi Yulanda mengatakan, berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan pada Senin (1/2/2021). “Dari komunikasi kami dengan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, persidangan perkara tersebut sudah dijadwalkan akan dimulai 8 Februari mendatang,” kata Andi Yulanda, Rabu (3/2/2021).
Andi Yulanda mengatakan, kendati sudah menerima informasi jadwal persidangan, namun pihaknya belum mengetahui tata cara persidangan. Apakah akan digelar secara virtual atau tatap muka secara langsung. Selama ini, persidangan, baik di pengadilan umum maupun tipikor berlangsung secara virtual, dengan terdakwa mengikutinya di tempat penahanan, baik rutan maupun lapas. Sedangkan jaksa penuntut umum bersama penasihat hukum dan majelis hakim, berada di ruang sidang.
“Kami masih menunggu informasi selanjutnya, terkait tata cara persidangan. Jika sidang secara tatap muka langsung, maka para tersangka akan kami bawa ke Banda Aceh. Saat ini, para tersangka ditahan di lapas di Idi, Aceh Timur,” kata Andi Yulanda.
Kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT KAI di Aceh, ditangani tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Kemudian, penyidik Polda Aceh melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Dalam kasus tersebut, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni, IZ selaku Asisten Manajer Penguasaan Aset PT KAI Wilayah Banda Aceh. Kemudian, MAP merupakan karyawan PT KAI, SP sebagai VP Subdivisi Regional (Subdivre) 1.1 PT KAI Aceh, dan RI selaku Manajer Aset Tanah dan Bangunan PT KAI. Sedangkan barang bukti di antaranya, dokumen pengadaan dan sertifikat aset tanah PT KAI serta uang tunai Rp2 miliar lebih yang disita dari para tersangka.