Kawasan Kumuh di Kota Yogyakarta Masih Ada 114,72 Hektare
YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan berbagai upaya penanganan dan penataan kawasan kumuh dalam beberapa tahun terakhir, dan pada tahun ini luasnya tersisa 114,72 hektare, yang seluruhnya masuk dalam kategori kawasan kumuh ringan.
Sisa kawasan kumuh tersebut kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 158 Tahun 2021, sekaligus mencabut surat keputusan lama yang ditetapkan pada 2016 dengan total luasa kawasan kumuh 264,87 hektare.
“Sisa luas kawasan kumuh yang ditetapkan dalam surat keputusan baru tersebut berasal dari sisa kawasan kumuh hasil penanganan sejak 2016, dan ada beberapa lokasi tambahan yang dikaji ulang pada 2020,” kata Kepala Bidang Perumahan Permukiman dan Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta, Sigit Setiawan, di Yogyakarta, Jumat (12/2/2021)..
Berdasarkan data DPUPKP Kota Yogyakarta, dari hasil penataan kawasan kumuh sejak 2016 masih tersisa luasan 75,32 hektare dan ada tambahan kawasan kumuh dari hasil tracing serta pemantauan di lapangan seluas 37,32 hektare, sehingga luas kawasan kumuh yang masih harus ditangani mencapai 114,72 hektare.
“Tambahan kawasan kumuh itu lebih banyak berasal dari kawasan yang dulu tidak masuk kategori kumuh. Namun karena ada perubahan peraturan terkait penentuan kawasan kumuh, maka kawasan tersebut kini masuk sebagai kawasan kumuh,” katanya.
Dari 14 kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta, dua kecamatan tidak memiliki kawasan kumuh, yaitu Kecamatan Kraton dan Kecamatan Pakualaman. Pada 2016, hanya ada satu kecamatan yang tidak memiliki kawasan kumuh yaitu Kecamatan Kraton.