Kebijakan Penanganan Banjir di Kudus Perlu Dikaji Ulang

Warga melintasi jalan yang tergenang banjir di Karangturi, Setrokalangan, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (12/12/2020), setelah hujan lebat turun dan menyebabkan air sungai meluap. ANTARA

KUDUS – Banjir yang sering melanda Kabupaten Kudus dan kabupaten sekitarnya, menjadi indikasi upaya penanggulangan bencana alam belum maksimal, sehingga perlu pengkajian ulang atas kebijakan penanganan bencana selama ini.

“Kami pastikan, pemerintah juga sudah menyiapkan regulasi dengan segenap konsiderasinya. Namun, dalam praktiknya masih saja belum maksimal,” ujar Anggota Komisi E DPRD Jateng, Mawahib Afkar, menanggapi bencana banjir yang masih sering terjadi, di Kudus, Selasa (16/2/2021).

Bahkan, kata dia, di Jateng bencana alam seperti banjir dan tanah longsor selalu saja menjadi tradisi rutin selain erupsi Merapi yang masih selalu mengintai. Untuk itu, harus dilakukan pengkajian ulang atas kebijakan secara mendesak untuk pemetaan skala prioritas.

Apalagi, lanjutnya, saat keadaan memaksa senantiasa menjadi tanggung jawab bersama. Dalam hal ini, pemerintah di semua tingkatan dan segenap pemangku kepentingan harus selalu hadir dengan penanganan tercepatnya.

Dalam dimensi skala prioritas ketika sudah terjadi bencana alam, secara agama adalah memelihara jiwa (hifdzun nafs), sehingga upaya penyelamatkan manusianya harus diutamakan, baru yang lain.

Bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Kudus dan sekitarnya pada awal 2021, katanya, bertubi-tubi melanda disusul bencana tanah longsor di Kecamatan Gebog. Hulu hilir banjir selama ini selalu menjadi kegelisahan masyarakat yang terlintasi genangan banjir, baik antardesa antarkecamatan maupun antarkota.

“Sudah saatnya penanganan banjir hulu sampai hilir menjadi skala prioritas kebijakan pembangunan, dan langkah persuasif di semua tingkat pemerintah agar banjir terurai,” ujar Mawahib Afkar yang juga aktivis GP Ansor.

Lihat juga...