Kegiatan Masyarakat di Gunung Kidul Diperketat Hingga Tingkat Mikro

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Gunung Kidul, Immawan Wahyudi – Foto Ant

GUNUNG KIDUL – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memperketat hingga tingkat mikro, kegiatan masyarakat. Yaitu hingga level Rukun Tetangga (RT), dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Gunung Kidul, Immawan Wahyudi mengatakan, pihaknya mendorong pembangunan posko penanggulangan COVID-19 tingkat desa. “Desa nantinya juga harus mampu menangani karantina mandiri. Harapannya penanganan COVID-19 dapat berjalan maksimal,” katanya, Senin (8/2/2021).

Pemberlakuan pengetatan hingga level RT dilakukan, agar keberadaan Jaga Warga dapat memetakan kondisi atau zonasi di lapangan. Ketika ada kasus, diharapkan dapat segera ditekan dengan cepat, sehingga pengawasan maupun penanggulangan COVID-19 dapat dilakukan secara masif. “Pengawasan secara ketat hingga tingkat RT, diharapkan akan mampu secara signifikan dalam menekan kasus COVID-19,” katanya.

Immawan mengatakan, pemerintah pusat memperbolehkan penggunaan Dana Desa untuk bantuan isolasi mandiri. Juga dapat untuk membangun posko, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama dari desa, pedukuhan, hingga RT. “Gugus tugas desa harus dihidupkan kembali, dalam rangka mempercepat penanggulangan COVID-19. Hal ini dikarenakan penanggulangan COVID-19 diperlukan sinergi mulai dari kabupaten hingga RT, untuk menekan munculnya kasus,” katanya.

Bupati Gunung Kidul, Badingah, meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi kerumunan, hingga mengurangi mobilisasi, perlu terus dilakukan. “Hal ini untuk mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat penanggulangan COVID-19,” katanya.

Lihat juga...