Kemdikbud Umumkan Perubahan Besaran Dana BOS 2021
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan, akan ada perbedaan nilai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun 2021. Alasannya adalah karena kebutuhan tiap daerah berbeda. Sehingga dilakukan diferensiasi untuk memberlakukan keadilan dalam anggaran pendidikan.
“Perubahan sistem ini merupakan suatu bentuk transformasi, terutama untuk daerah 3T yang paling membutuhkan. Ini juga menjadi langkah optimalisasi anggaran pendidikan untuk memudahkan sekolah dalam melakukan pembelajaran,” kata Nadiem dalam konferensi pers online Kemdikbud yang diikuti Cendana News, Kamis (25/2/2021).
Pada tahun 2021 ini, lanjutnya, pemerintah menyediakan BOS sebesar Rp52,5 triliun yang akan dibagi pada 216.662 satuan pendidikan.
Dengan rincian, tingkat SD jumlah 147.610 sebanyak Rp23,8 triliun, SMP jumlah 39.461 sebanyak Rp11,6 triliun, SMA jumlah 13.374 sebanyak Rp7,7 triliun, SMK jumlah 14 ribu sejumlah Rp8,6 triliun dan SLB jumlah 2.217 sebanyak Rp645,9 miliar.
“BOS bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan daerah. Ada diferensiasi sesuai karakteristik daerah, yang dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap kabupaten/kota,” ujarnya.
Contohnya, untuk daerah di Kabupaten Timur Tengah Selatan, NTT, yang biasanya untuk SD Inpres Tanah Merah hanya Rp900 ribu maka pada tahun ini menjadi Rp940 ribu. Atau untuk di Kepulauan Aru Maluku menjadi Rp1.260.000 dan untuk di Kabupaten Intan Jaya menjadi Rp1.960.000.
“Hal ini merupakan perubahan alokasi dana BOS secara lebih adil. Sehingga bisa meningkatkan pembelajaran mereka, pemerintah pun mempertimbangkan berbagai faktor pengaruh di daerah mereka,” ucap Nadiem.