Kisah Penerima Bantuan BPUM di Bekasi Saat Rekening Diblokir
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terdampak pandemi Covid-19 untuk mendorong geliat ekonomi, ternyata tidak dirasakan oleh Alfiyah, warga Muaragembong Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku UMKM yang mengolah aneka jenis berbahan dasar mangrove di wilayah Muaragembong, itu mengisahkan pada September 2020 telah mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta melalui rekening BRI yang dimilikinya.
Tapi, tanpa dinyana olehnya pada Januari 2021, uang bantuan yang dibiarkan tersimpan di rekening miliknya tersebut diketahui telah diblokir, bahkan dia dinyatakan masih berutang dan harus mengembalikan sisa uang bantuan yang sempat terpakai melalui rekeningnya.
“Saya sekarang dinyatakan berutang sekitar Rp327 ribu. Karena bantuan bagi UMKM Rp2,4 juta yang masuk ke rekening BRI, sempat terpakai bersama saldo awal saya,” ungkap Alfiyah, Ketua Kebaya Muaragembong, mengisahkan kepada Cendana News, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, kejadian tersebut diketahuinya awal pada Januari lalu, karena mau mengambil lagi uang bantuan UMKM yang masih tersimpan di rekeningnya. Tapi betapa kagetnya Alfiyah, saat mengetahui rekening telah diblokir. Apalagi ia dinyatakan harus mengembalikan uang bantuan yang telah diterimanya yang sempat terpakai.
Atas kejadian tersebut Alfiyah, mengaku sudah koordinasi dengan BRI di wilayahnya. Tapi jawabannya, pemblokiran rekeningnya itu adalah kebijakan pusat, alasannya karena usahanya termasuk kelas menengah.
“Heran juga saya, kok dibilang usaha kelas menengah, makanya cek dulu ke rumah, sebelum diberi bantuan. Biar melihat langsung jenis usaha saya seperti apa. Ini usaha rumahan, yang kembang kempis, tapi Alhamdulillah jika dibilang sudah kelas menengah,” ujarnya keheranan, ada yang miliki mobil dua saja lolos.