KKP Tindak Tegas Pelaku ‘Destructive Fishing’ di Pulau Range

Editor: Koko Triarko

Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, Senin (22/2/2021). –Foto: M Amin

JAKARTA – Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, memastikan langkah penegakan hukum bagi pelaku destructive fishing di kawasan Perairan Pulau Range, Kabupaten Sumbawa Barat. 

Antam menegaskan, KKP sedang melakukan penyidikan terhadap kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) dan pengambilan terumbu karang di Pulau Range. Hal tersebut untuk melindungi nelayan kecil yang mengeluhkan aksi perusakan tersebut.

“Ini upaya kita menjaga terumbu karang kita dari aktivitas yang merusak dan tindakan pencurian. Terumbu karang ini penting perannya untuk keseimbangan ekosistem laut”, terang Antam, Senin (22/2/2021).

Dikatakan, bahwa penanganan kasus ini bermula dari penyerahan lima orang terduga pelaku pencurian terumbu karang oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Bualawah, yang mengamankan para pelaku tersebut pada 8 Februari 2021.

KKP mengamankan lima pelaku perusakan teurmbu karang atau  destructive fishing, di Perairan Pulau Range, Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (22/2/2021). –Foto: M Amin

Kelima pelaku terdiri dari A (30 tahun), S (20 tahun), SA (17 tahun), S (37 tahun) dan S (27 tahun).

“Ini bentuk pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat melalui POKMASWAS. Hal ini menunjukkan mereka peduli dengan sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki”, jelas Antam.

Sejumlah barang bukti juga diamankan dari para pelaku, di antaranya dua perahu motor yang digunakan para pelaku, mesin kompresor, kerang dan 3 karang hidup dan beberapa ekor ikan.

Lihat juga...