KPK Konfirmasi Perantara Politisi PDIP terkait Pengadaan Bansos
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perantara anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas soal pengetahuannya terkait dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jobodetabek.
KPK pada hari Senin memeriksa Yogas sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
“Dilakukan pemeriksaan terkait dengan pengetahuannya, antara lain mengenai pelaksanaan pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 di Kemensos,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/2/2021).
Yogas yang juga Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia itu diketahui menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry Van Sidabukke.
Harry adalah pihak swasta selaku tersangka pemberi suap dalam kasus suap bansos tersebut.
Penerimaan uang dan sepeda itu diketahui dari rekonstruksi perkara yang dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (1/2), yang dihadiri para tersangka beserta sejumlah saksi.
Yogas tidak menghadiri rekonstruksi tersebut sehingga adegan yang dilakukan digantikan oleh pemeran pengganti. Pameran pengganti Yogas mengenakan papan nama bertuliskan operator Ihsan yang juga mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Dalam adegan 6 untuk merekonstruksi kejadian pada bulan Juni 2020 tampak Harry beserta Yogas berada di mobil di Jalan Salemba Raya. Terjadi penyerahan uang Rp1.532.844.000,00 dari Harry kepada Yogas.