KPK Konfirmasi Perantara Politisi PDIP terkait Pengadaan Bansos
Selanjutnya, dalam adegan 12 untuk mengulang kejadian pada bulan November 2020, terjadi penyerahan dua sepeda mewah merek Brompton.
Penyerahan itu dilakukan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude dari Harry kepada Yogas selaku operator Yunus.
Selain Juliari dan Harry, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dari unsur swasta.
Dalam kasus ini, Ardian dan Harry sebagai tersangka pemberi suap, KPK telah merampung penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu/paket bansos. (Ant)