Lebih73.000 UMKM di Banyumas Belum Kantongi SPP IRT

Editor: Koko Triarko

PURWOKERTO – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang paling bertahan di tengah pandemi Covid-19. Namun, ternyata masih banyak UMKM di Kabupaten Banyumas belum mengantongi perizinan resmi.

Kepala Bidang Pelayanan Penananan Modal Sektor Perekonomian dan Kesra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Krishinta Indra Kusumawati, mengatakan dari total jumlah UMKM sekitar 86 ribu, yang sudah dilengkapi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) hanya sekitar 13 ribu. Sehingga masih ada 73 ribu lebih UMKM yang belum dilengkapi legalitas perizinan.

“Kita terus berupaya agar UMKM kita bisa naik kelas, sehingga dalam hal kepengurusan izin, kita pro aktif melakukan jemput bola,” kata Shinta, sapaan Krishinta Indra Kusumawati, Minggu (28/2/2021).

Kepala Bidang Pelayanan Penananan Modal Sektor Perekonomian dan Kesra DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Krishinta Indra Kusumawati di Purwokerto, Minggu (28/2/2021). –Foto: Hermiana E. Effendi

DPMPTSP secara berkala turun ke kecamatan dan desa-desa untuk melakukan sosialisasi. Gerakan legalisasi UMKM ini sudah dilakukan mulai September 2020, dan saat ini sudah merambah pada 18 kecamatan.

“Legalisasi UMKM sangat penting untuk meningkatkan kualitas produk serta tingkat kepercayaan konsumen. Pengajuan SPP IRT ini mandiri, tidak bisa dibuatkan, sehingga kita dorong para pelaku UMKM untuk mengikuti sosialisasi yang kita gelar di kecamatan-kecamatan,” jelasnya.

Lebih lanjut Shinta menjelaskan, naik kelasnya UMKM di Banyumas tidak bisa lepas dari legalitas. Sebab, jika sudah mengantongi SPP IRT, dengan sendirinya akan terbangun image atau stigma di masyarakat, bahwa produk tersebut sudah sesuai dengan standar kesehatan dan dari sisi pemasaran, secara otomatis akan membawa dampak positif.

Lihat juga...