Lima Pejabat Dinas PUPR Simeulue Didakwa Korupsi Rp5,7 Miliar
BANDA ACEH – Lima orang pejabat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Simeulue, Aceh, didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan. Kegiatan yang anggarannya mencapai Rp10,7 miliar, dan bersumber APBK Simeulue tahun anggaran 2017 tersebut, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.
Dakwaan tersebut dibawakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahdansyah, Ismiyadi, Rahmat Ridha, dari Kejaksaan Tinggi Aceh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (10/2/2021).
Kelima pejabat Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, yang menjadi terdakwa perkara korupsi tersebut adalah, Dedi Alkana selaku Kepala Seksi Pemeliharaan dan Jembatan Bidang Bina Marga, Afit Linon selaku Kepala Bidang Bina Marga, dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Iis Wahyudi selaku pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan, Bereueh Firdaus selaku Kepala Bidang Bina Marga dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ali Hasmi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simeulue.
Sidang perkara korupsi tersebut berlangsung secara virtual. Kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar. Para terdakwa ditahan di rumah tahanan negara itu sejak akhir Januari 2021. Sidang dengan majelis hakim diketuai Dahlan serta didampingi Edwar dan Zulfikar masing-masing sebagai hakim anggota. Hadir penasihat hukum para terdakwa, Bahrul Ulum, Zulfan, Akhyar Saputra, dan kawan-kawan.
JPU menyebut, Pemerintah Kabupaten Simeulue pada tahun anggaran 2017 mengalokasikan dana Rp1 miliar, untuk pemeliharaan jalan dan jembatan. Namun, pada anggaran perubahan, dana pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut meningkat menjadi Rp10,7 miliar. “Kemudian, proyek pemeliharaan jalan dan jembatan dilakukan dengan penunjukan langsung serta membagi proyek tersebut menjadi 70 paket. Namun, proyek terjadi kelebihan bayar dan tidak sesuai spesifikasi,” kata JPU Sahdansyah.