Lima Pejabat Dinas PUPR Simeulue Didakwa Korupsi Rp5,7 Miliar
JPU menyebut, tim ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe memeriksa fisik dan volume 70 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue tersebut. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan perhitungan volume kontrak dan penghitungan tim ahli, ditemukan selisih pekerjaan serta kelebihan bayar. Kelebihan bayar tersebut juga tidak dilaksanakan oleh rekanan atau penyedia barang jasa. “Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, ditemukan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar lebih,” kata JPU Sahdansyah.
Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP. Majelis hakim menunda persidangan hingga 17 Februari mendatang, dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari penasihat hukum para terdakwa. (Ant)