LPEI dan PII Kolaborasi Beri Penjaminan Pinjaman Dunia Usaha

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan mandat kepada dua Special Mission Vehicle (SMV), yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), untuk menjalankan program penjaminan kredit modal kerja untuk dunia usaha, khususnya korporasi.

Direktur Eksekutif LPEI, Daniel James Rompas mengungkapkan, bahwa kolaborasi LPEI dan PII tersebut merupakan implementasi dukungan terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2020.

“Penjaminan Pemerintah ini diberikan atas penyaluran kredit modal kerja kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak Covid-19 dan memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi ekspor atau padat karya, dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ungkap Daniel dalam siaran pers yang diterima Cendana News, Selasa (16/2/2021).

Daniel berharap dengan adanya Penjaminan Bersama antara LPEI dan PT PII, pelaku usaha yang terdampak Covid-19, baik yang berorientasi ekspor maupun non ekspor dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat mempertahankan aktivitas usahanya.

“Kita semua menyadari betapa pandemi ini begitu berat bagi dunia usaha. Tentu kita ingin dengan adanya penjaminan, mereka bisa tetap memperoleh modal kerja dan bertahan, bahkan mengembangkan usahanya,” tukas Daniel.

Sementara itu, Direktur Utama PT PII, Wahid Sutopo menyampaikan bahwa Penjaminan Pemerintah oleh LPEI dan PT PII ini khusus diberikan untuk sektor usaha yang tidak dapat dilakukan penjaminan secara sendiri oleh LPEI.

Lihat juga...