Menekan Mobilitas Orang, Turunkan Jumlah Kasus Covid-19

Ini bukan pekerjaan mudah, karena selain mengawasi mereka yang dikarantina juga harus siap memberikan logistik bagi kontak erat agar tidak bergerak ke luar rumah.

Sumber daya manusia dan pasokan dana untuk melaksanakan itu juga tidak sedikit, karena itulah dana desa bisa digunakan untuk membiayai operasional satgas.

PPKM mikro yang merupakan kelanjutan dari PPKM tahap II yang berakhir pada 8 Februari 2021,  merupakan proyek terbesar secara nasional karena pengawasan kasus Covid-19 harus ditangani secara serius di hingga tingkat desa.

Slogan untuk tetap di rumah seperti yang dianjurkan Gubernur Jawa Tengah dan larangan ASN untuk keluar daerah selama libur Imlek, menjadi sebuah sinyal kuat bahwa mobilitas warga harus terus dikendalikan untuk menggapai kurva melandai, seperti yang diharapkan Presiden Jokowi sejak pertengahan 2020.

Jika strategi PPKM mikro terus dijalankan, maka secara teori maka seharusnya tiga sampai empat pekan ke depan grafik kasus harian juga harus makin menurun, dan perlu terus dijaga lajunya dengan menerapkan pelonggaran mobilitas secara bijaksana.

Mengatur Perjalanan

Untuk mencegah penularan virus corona selama perjalanan, Satgas Penanganan Covid-19 juga sudah mengeluarkan aturan khusus untuk memperketat serta mengatur mobilitas pelaku perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan virus selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek 2021.

Melalui Surat Edaran nomor 7 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021, bagi pengguna moda transportasi darat jarak jauh baik kereta api dan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covi-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose tes yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Lihat juga...