Nunggak Pembayaran, Aliran Listrik Disdag dan Satpol PP Makassar Diputus
MAKASSAR – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), melakukan pemutusan aliran listrik di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Perdagangan Kota Makassar, karena sudah menunggak pembayaran beban pemakaian selama sebulan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Muh Yasir mengatakan, pemutusan aliran listrik diketahuinya, setelah staf melaporkan langsung kepada dirinya. “Iya benar, diputus setelah staf saya melapor. Katanya listriknya dicabut oleh PLN. Tapi kondisi seperti ini selalu terjadi, dan biasa menunggak, tapi kenapa baru tahun ini listriknya dicabut,” ujarnya, Sabtu (20/2/2021).
Yasir menjelaskan, keterlambatan pembayaran tagihan PLN kerap terjadi setiap tahunnya. Alasannya, lantaran anggaran 2021 sementara berjalan dan masih dalam proses pencarian. Keterlambatan pembayaran aliran listrik sudah beberapa kali terjadi di tahun-tahun sebelumnya, khususnya pada awal tahun anggaran.
Dia merasa heran karena baru tahun ini, pemutusan aliran listrik dilakukan oleh PT PLN, setelah menunggak pembayaran satu bulan lamanya. Ia juga mengakui, keterlambatan pembayaran karena pencairan anggaran 2021 masih dalam tahap proses. “Tidak tahu kenapa diputus, karena kita sudah menyurati PLN untuk tidak melakukan pencabutan listrik sehubungan anggaran 2021 yang sementara berjalan,” katanya.
Oleh karena itu ia meminta, PLN memberi kompensasi kepada kantor gabungan Satpol PP dan Disdag Makassar, untuk kembali menyalakan listriknya agar proses pemerintahan kembali berjalan. “Baru Januari ini menunggak, tapi kita biasanya menyurat untuk kompensasi dikabulkan oleh PLN, tapi kenapa tahun ini diputus langsung. Ya, mungkin miskomunikasi,” terangnya.