Pamekasan Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Rp64,5 Miliar

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, saat meninjau proses jual beli tembakau di salah satu gudang tembakau di Pamekasan pada musim panen 2020 – Foto Dok Ant

PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menerima kucuran dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 sebesar Rp64,5 miliar. Jumlah penerimaan tersebut menjadi terbanyak , bila dibandingkan dengan  tiga kabupaten lain di Pulau Madura, Bangkalan, Sampang dan Sumenep.

Menurut Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, Pamekasan menerima kucuran dana paling banyak, karena selain luas areal lahan tembakau paling banyak. Sementara serapan tembakaunya juga paling bagus dibandingkan daerah lain. “Secara otomatis, kontribusi ke Bea Cukai Madura juga tinggi,” katanya, Sabtu (27/2/2021).

Kabupaten lain di Madura, seperti Bangkalan, Sampang dan Sumenep, luasan lahan pada realisasi tanam tembakau pada musim tanam 2020 lebih sedikit. Sehingga kontribusi pada penerimaan bagi hasil cukai rendah. DBHCHT Pemkab Bangkalan di tahun ini hanya Rp15 miliar. Sedangkan untuk Kabupaten Sampang Rp26 miliar dan untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp40 miliar.

Tesar menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan ke masing-masing pemkab di empat kabupaten di Pulau Garam, agar pemanfaatan dana tersebut sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Ketentuan tersebut mengatur penggunaan dan persentase alokasi pemanfaatannya. Yaitu, untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan prioritas pada bidang Kesehatan. Termasuk untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

Lihat juga...