Para Hukum Tua di Minahasa Diminta Segera Melaporkan Pajak

Bupati Minahasa, Dr Royke Octavian Roring – Foto Ant

MANADO – Bupati Minahasa, Dr Royke Octavian Roring, meminta seluruh Hukum Tua (Kumtua) se-Kabupaten Minahasa, segera melaporkan pajak tahunan 2020 mereka. Hal itu menjadi bagian dari upaya pencairan dana desa.

Hukum tua adalah sebutan, untuk seseorang yang mengepalai pemerintahan di desa-desa yang ada di Minahasa. Mereka berada di bawah Bupati dan Camat, yang memimpin wilayah Kabupaten dan Kecamatan.  “Saya juga meminta instansi terkait agar segera menindaklanjuti kepada seluruh hukum tua agar segera laporkan pajak,” kata Royke, di Tondano, Rabu (10/2/2021).

Pelaporan pajak adalah suatu keharusan, untuk mendukung pemerintah membangun daerah. “Kewajiban penyetoran pajak itu suatu kewajiban,” katanya.

Kepala Dinas PMD Minahasa, Jeffry Tangkulung mengatakan, sesuai arahan Bupati Minahasa, semua hukum tua harus menyelesaikan kewajibannya dalam hal lapor pajak. Salah satu yang menjadi dasar adalah, penyaluran dana desa tahap satu di 2021.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, ada beberapa Kumtua yang terlambat membayar pajak, sedangkan syarat dana desa dicairkan harus terlebih dahulu lunas pajak. Tangkulung menyebut, bukti bayar pajak harus berdasarkan kegiatan yang ada di Desa. “Jadi, bukti bayar pajak itu berdasarkan kegiatan yang ada di desa, jika tidak ada bukti bayar pajak, kami tidak akan berikan rekomendasi pencairan Dana Desa,” tegasnya. (Ant)

Lihat juga...