Pegiat Lingkungan: Harus Ada Reformasi Pengelolaan Sampah

Editor: Makmun Hidayat

Dikatakan terkait pondasi awal penegakan hukum dalam persampahan harus menjadi PR hampir seluruh kota/kabupaten tidak hanya di Kota Bekasi, penegakan hukum perlu diwujudkan. Contoh dalam satu kawasan harus benar-benar wajib membuat persampahan.

Menurutnya berbagai daerah belum membuat kawasan diwajibkan mengelola sampah secara keseluruhan. Setiap orang wajib memilah-milah sampah. “Kata-katanya wajib lho. Bukan sekadar tidak boleh membuang sampah,” tegasnya.

Selanjutnya adalah mekanisme pembiayaan yang berkeadilan, karena jelasnya jika mengandalkan pengelolaan sampah dari APBD, tidak bisa diandalkan. Karena akan terjadi tarik menarik kepentingan dan pembiayaan untuk pengelolaan sampah pasti tersingkirkan dianggap tidak penting mengingat prioritas APBD itu sudah ada hal lainnya.

“APBD tidak bisa diandalkan untuk mengurus persampahan. Artinya untuk membiayai pengolah sampah harus dari hasil pengelolaannya sendiri. Oleh karenanya harus ada reformasi, pembenahan sistem pembiayaan sampah yang berkeadilan mirip dengan PLN, PDAM dan lainnya,” tegas Sano, pemuda pengusaha di Kota Bekasi ini.

Ia pun menganalogi, saat penggunaan listrik dengan KWH besar maka bayaran tagihannya pun besar, begitu sebaliknya. Artinya jika suatu rumah tangga memiliki banyak sampah di depan rumahnya, maka harus membayar retribusi banyak .

“Sebaliknya jika mereka sadar, biaya retribusi besar akan menimbulkan kesadaran mengurus sendiri di rumah dengan ngompos dan lainnya. Mekanisme ini harus diwujudkan di Indonesia dengan begini pemerintah jadi punya dana untuk mengurus sampah,” paparnya meminta jadi PR besar, karena di luar negeri sudah seperti itu.

Lihat juga...