Pemkot Depok Melarang ASN Berpergian ke Luar Daerah
DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan Surat Edaran (SE), yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga, bepergian ke luar daerah selama periode libur Imlek 2572 Kongzili.
“Larangan ini diterbitkan pada 11 Februari, guna menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021,” kata Plt Sekda Kota Depok, Sri Utomo, Kamis (11/2/2021).
SE Menpan RB berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesse-19 (COVID-19).
Dalam SE bernomor 443.1/1171 BKPSDM tersebut, ASN dan keluarganya, dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Imlek yakni sejak 11-14 Februari 2021. Bila ASN terpaksa bepergian ke luar daerah, harus lebih dulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
Jika terpaksa melakukan perjalanan keluar daerah, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang. Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
SE tersebut juga termaktub imbauan untuk para ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat, dalam menjalankan upaya 5M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas serta interaksi. Tertulis sanksi di dalam SE, bila ada ASN melanggar akan diberikan hukuman disiplin. Hal tersebut sudah tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Serta PP No.49/2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja. (Ant)