Penambang Bauksit Ilegal di Kepri Diminta Perbaiki Lingkungan

TANJUNGPINANG — Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) menyatakan pelaku pertambangan bauksit ilegal di Provinsi Kepulauan Riau harus memperbaiki lingkungan yang rusak parah selama bertahun-tahun.

Koordinator Walhi Riau-Kepri Rico Kurniawan, mengatakan, orang atau badan usaha yang tidak memulihkan lingkungan pascatambang legal maupun ilegal selama bertahun-tahun dapat dianggap lalai.

Kelalaian itu menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, sehingga pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat.

Ia mengingatkan pemerintah tidak mengambil opsi untuk memperbaiki lingkungan dengan menggunakan anggaran negara, melainkan mengejar pelaku perusakan lingkungan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami yakin pemerintah mengantongi pelaku pertambangan legal maupun ilegal yang sudah bertahun-tahun lalu mendapatkan keuntungan dari penjualan bauksit, namun tidak memiliki niat untuk memperbaiki lingkungan yang rusak di Tanjungpinang, Bintan dan Lingga,” ujarnya dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat (12/2/2021).

Rico mengemukakan kerusakan lingkungan dapat dikonversi menjadi kerugian negara seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara korupsi di bidang pertambangan di berbagai daerah.

Pertambangan bauksit ilegal di Bintan sekitar dua tahun lalu, yang dilakukan sejumlah badan usaha, yang berujung pada proses hukum tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan bauksit itu tidak hanya sekadar merugikan negara dan masyarakat di sektor pendapatan, melainkan juga kerusakan lingkungan.

“Apakah ketika pelaku pertambangan bauksit ilegal, dan oknum pemerintah yang terlibat dalam perkara korupsi di bidang pertambangan itu dihukum lantas lingkungan yang rusak pascatambang dipulihkan? Saya pikir ini dua hal yang berbeda,” katanya.

Lihat juga...