Petakan Penyebaran COVID-19, Aparat Kelurahan di Tangerang Datangi Rumah Warga
TANGERANG – Aparat Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Tangerang, melakukan pendataan ke setiap rumah, terkait penyebaran COVID-19 di suatu wilayah.
Hal itu dilakukan, untuk menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.3/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, dan Pembentukan Posko PenangananCOVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. “Kita telah instruksikan kepada pegawai di kecamatan dan kelurahan, agar mendata warga yang terkonfirmasi sehingga dapat dipetakan dalam penanganan dan pencegahan,” kata Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin,di Puspemkot Tangerang, Rabu (10/2/2021).
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyebut, penanganan COVID-19 di dalam PPKM Mikro, dibagi dalam empat zona, hijau, kuning, orange dan merah. Wilayah yang ada kasus terkonfirmasi maka akan mendapatkan penanganan secara khusus, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan untuk yang tak ada kasus atau zona hijau, maka kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan akan ditingkatkan, demi mencegah adanya penyebaran kasus baru. “Maka itu kerja sama semua pihak untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.
Camat Benda, Achmad Suhaely mengatakan, tindak lanjut dalam penerapan PPKM Berbasis Mikro, telah dilakukan dengan pendataan wilayah. Kegiatan juga berupaya mengoptimalkan pencegahan melalui operasi aman bersama. Aparat kecamatan dan kelurahan, juga mengajak warga untuk bisa mengikuti aturan dalam pencegahan kasus ini, dengan menjalani isolasi di fasilitas kesehatan pemerintah. “Sesuai dengan harapan Wali Kota agar tak ada penyebaran di klaster tertentu maka warga bisa jalani isolasi di fasilitas yang disiapkan,” katanya.