Polda Aceh Tunggu Hasil Audit BPK Terkait Pengadaan Sapi
BANDA ACEH – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengusutan pengadaan sapi di Dinas Peternakan Aceh dengan nilai Rp3,4 miliar.
“Penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Jika kerugian negara sudah diketahui, akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, di Banda Aceh, Rabu (10/2/2021).
Kombes Winardy mengatakan, penanganan perkara pengadaan sapi tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja sebagai tersangkanya.
“Nanti penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangkanya. Gelar perkara itu tentu setelah diketahui berapa kerugian negaranya. Untuk mengetahui kerugian negara, maka dilakukan pemeriksaan oleh lembaga audit negara yakni BPKP,” kata Kombes Winardy.
Pengadaan sapi di Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh tersebut dianggarkan pada tahun anggaran 2017. Jumlah anggarannya lebih dari Rp3,4 miliar.
Kasus pengadaan sapi di unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Peternakan Aceh mencuat ke publik pada Juni 2020. Saat itu, ditemukan ratusan sapi dari pengadaan tersebut kondisinya kurus. Padahal, anggaran pengadaan ratusan sapi di UPTD tersebut mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, menyebutkan penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan para pihak terkait, di antaranya rekanan pengadaan, penyedia jasa, panitia pengadaan, dan lainnya.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan, penyelidikan kasus tersebut tidak hanya di Aceh, tetapi juga di sejumlah tempat di Pulau Jawa, di mana sapi tersebut didatangkan.