Polisi Selidiki Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid-19 di Sumbar

PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat, mulai menyelidiki Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar terkait dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Covid-19, yakni produksi penyanitasi tangan dilakukan BPBD setempat.

Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto telah menginstruksikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), untuk mengumpulkan data-data terkait dengan temuan itu.

“Ditreskrimsus telah bergerak mengumpulkan data-data terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 untuk pembelian alat kesehatan tersebut,” kata dia di Padang.

Ia mengatakan, saat ini DPRD Sumbar juga telah membuat panitia khusus untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut, sedangkan pihaknya juga bekerja untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kita juga bekerja memastikan dugaan adanya penyelewengan dana APBD Sumbar 2020, yang direalokasi untuk penanganan pandemi Covid-19,” kata dia.

Sebelumnya, BPK juga menemukan transaksi yang dilakukan secara tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp49 miliar, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumbar.

“Sesuai Instruksi Gubernur Sumbar No 2/INST-2018, dinyatakan Kepala Satuan Perangkat Kerja harus melakukan pembayaran melalui mekanisme nontunai tanpa ada batasan nominal rupiah tertentu,” kata Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi.

Dia mengatakan, kendati tidak bisa serta merta dinyatakan ada kerugian negara, yang perlu disorot cara pembayaran kepada pihak ke tiga secara tunai, sehingga berindikasi adanya penyalahgunaan kewenangan.

Lihat juga...