Provinsi Banten Terapkan PPKM Berbasis Mikro
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten, menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Penerapannya dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
“PPKM mikro secara teknis kita dorong. Membentuk posko-posko di desa atau kelurahan, yang digerakkan oleh kepala desa dan lurah pada daerah zona merah,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, usai Penyerahan LKPD Provinsi Banten Tahun 2020 di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten di Serang, Senin (8/2/2021).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten No.3/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan, untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Pemberlakukan status baru untuk pencegahan COVID-19 ini merupakan kepanjangan dari instruksi pemerintah pusat, yang menaikkan status PPKM menjadi PPKM berbasis mikro zonasi. Berbeda dari sebelumnya, PPKM berbasis mikro kali ini akan diberlakukan pada level lebih rendah, yakni desa atau kelurahan hingga tingkat RT dan RW.
Ia optimistis, PPKM mikro efektif untuk menekan penyebaran COVID-19, karena saat ini telah terjadi pergeseran klaster dari perkantoran ke keluarga. “Di Provinsi Banten, wilayah zona merah di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan,” kata Wahidin.
Ia menginstruksikan secara khusus, Bupati Tangerang dan Wali Kota Tangerang, serta Wali Kota Tangerang Selatan, untuk mengatur pelaksanaan PPKM berbasis mikro sampai dengan tingkat RT dan RW, yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.