Provinsi Banten Terapkan PPKM Berbasis Mikro

Gubernur Banten, Wahidin Halim, usai Penyerahan LKPD Provinsi Banten Tahun 2020 di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten di Serang, Senin (8/2/2021).  – Foto Ant

Pemberlakuan PPKM mikro tersebut dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT/RW. Adapun kriteria dan pengendalian yang perlu dilakukan, yakni bagi zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif.

Seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. Untuk zona kuning, kriterianya jika terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif di dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk zona oranye kriterianya, jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif di dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Untuk zona merah, dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif di dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT, untuk menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.

Dilakukan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial. Kemudian, melarang kerumuman lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Lihat juga...