PSBB DKI Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memperpanjang ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021. Kebijakan tersebut bertujuan menekan laju penurunan kasus aktif, sekaligus menjaga penurunan keterisian tempat tidur isolasi di Jakarta.
Langkah tersebut diambil, berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang menyebut, perpanjangan PSBB yang sebelumnya dilaksanakan pada 7 sampai 22 Februari 2021, mampu menekan laju kasus aktif di Jakarta.
Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti memaparkan, ada penurunan jumlah kasus aktif per-7 Februari 2021. Laju kasus aktif di DKI Jakarta sebesar 23.869, turun secara signifikan per-21 Februari 2021 sebesar 13.309. “Laju kasus aktif yang tampak menurun ini juga disumbang oleh peningkatan kesembuhan pasien positif COVID-19, per 7 Februari 2021 sebesar 265.359 dengan persentase kesembuhan 90,3 persen, meningkat per 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 persen dari persentase kesembuhan nasional yang berada pada 85 persen,” ungkap Widyastuti.
Sejalan dengan penurunan kasus aktif tersebut, tingkat keterisian (BOR), baik itu tempat tidur isolasi maupun ICU, juga terus mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Hal tersebut disebutnya menunjukkan, aktivitas perawatan dan langkah Pemprov DKI untuk menambah kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU sangat efektif meningkatkan kesembuhan pasien.
Widyastuti menyebut, per-5 Februari 2021 ada 8.259 tempat tidur, yang terisi 5.921 tempat tidur atau 72 persen. Kemudian menurun, yaitu per-21 Februari 2021 ketika kapasitas tempat tidur ditambah menjadi 8.321 unit dan terisi 5.461 tempat tidur atau 66 persen dari kapasitas yang ada.