Saksi Ahli: Menjanjikan Kartu Termasuk Pelanggaran TSM

JAKARTA — Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menilai pemberian janji berupa kartu-kartu wirausaha, tani dan guru mengaji, meski tidak diuangkan, sudah termasuk ke dalam bentuk pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM).

“Janji-janji seperti ini, dia termasuk ke dalam apa yang dikatakan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang diatur dalam Pasal 73 (UU 10/2016),” ujar dia secara daring dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilkada Kabupaten Bandung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.

Ia berpendapat beredarnya kartu-kartu tersebut mempengaruhi pemilih secara masif. Kemudian penyelenggara pemilu yang tidak menindaklanjuti pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Ketiadaan tindak lanjut pelanggaran oleh penyelenggara, menurut Maruarar Siahaan, menyebabkan Mahkamah Konstitusi dapat mengambil langkah diskualifikasi, pemungutan suara ulang atau langkah lain.

“Mahkamah Konstitusi sebagai benteng daripada konstitusi, hak-hak konstitusi, dan juga pemilihan yang demokratis, saya kira ini menjadi suatu tugas bersama bagaimana putusan MK juga harus menjadi suatu bagian pendidikan untuk bisa pemilihan ke depan itu suatu pemilihan dalam kerangka konsolidasi demokrasi secara lebih konsisten dan permanen,” tutur dia.

Adapun pemohon mendalilkan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Bandung cacat hukum karena terjadi pembiaran politik uang yang merupakan pelanggaran administratif TSM yang belum diselesaikan oleh Bawaslu.

Lihat juga...