Tanah Milik Pemprov Bengkulu yang Tersertifikasi Baru 72 Persen
BENGKULU – Hingga saat ini, baru 72 persen tanah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang sudah tersertifikasi. Minimnya anggaran, menjadi penyebab utama mengapa prosesnya belum mencapai 100 persen.
“Saat ini aset tanah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sudah sertifikasi mencapai 72 persen, sisanya 28 persen lagi ditargetkan paling lambat tahun 2024,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, Rabu (10/2/2021).
Sekda menyebut, persoalan penataan aset daerah ini akan menjadi program prioritas pemerintah daerah, karena hal ini mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, dalam rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, KPK mengingatkan agar Pemprov Bengkulu fokus mengamankan aset-aset milik pemprov, termasuk salah satunya tanah.
Pemprov Bengkulu di 2021 ini telah mengalokasikan anggaran, untuk mensertifikasi tanah milik Pemprov. yang ditargetkan mencapai 109 persil. Kendati masih banyak tanah milik Pemprov Bengkulu yang belum tersertifikasi, Hamka mengklaim, manajemen aset daerah Pemprov Bengkulu saat ini sudah mencapai 91,60 persen. “Manajemen aset daerah kita sudah bagus sekali capaiannya hampir sempurna. Tinggal pada poin sertifikasi lagi, masalah pendanaan menjadi faktor penghambat, namun kita akan semaksimal mungkin mengatasinya,” tandas Hamka. (Ant)